“Apa yang kami lihat dari rencana ini melalui hukum internasional adalah kejahatan perang. Area yang akan direncanakan ini akan berakibat pada pengusiran tiga komunitas Palestina secara paksa. Meski telah tinggal di sana betahun-tahun lamanya sebelum rencana itu ada,” ujar Alon Cohen Lifshitz, aktivis kemanusiaan Israel, seperti dikutip Genmuslim dari Middle East Eye, Selasa, 13 Juni 2023.
Adalah pusat hukum yang menanangi hak minoritas Arab, menerbitkan penelitian yang menunjukkan langkah pemerintah Israel untuk menganeksasi Tepi Barat.
Rencana aneksasi tersebut termasuk perubahan kelembagaan dan transfer bidang operasi ke kantor pemerintah; legalisasi outpost (permukiman ilegal yang sebenarnya dilarang oleh Israel) dan ekspansi permukiman ilegal; dan penerapan langsung hukum domestik Israel di Tepi Barat.
Dengan rencana tersebut, Israel berusaha untuk “mencekik” dua juta warga Palestina di Tepi Barat, meskipun aturan tersebut telah melanggar hukum internasional, hukum humaniter internasional, dan tindak kriminal melawan kemanusiaan (apartheid).
Tak sampai disitu, bila rencana tersebut benar-benar dilaksanakan, maka Masjidil Aqsa akan terbagi menjadi dua.
Itu artinya, setengah Masjidil Aqsa akan menjadi milik pemerintah Israel, sementara setengah bagiannya lagi akan menjadi milik warga Palestina. ***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews, kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di Ponsel.