Namun, banyak dari mereka yang ditahan adalah mahasiswa dan pencari nafkah tunggal yang tidak memenuhi kriteria tersebut.
Tindakan keras ini tidak hanya terbatas pada demonstrasi. EIPR melaporkan penangkapan dua anak berusia 17 tahun yang menulis slogan anti-perang di jembatan, serta enam pemuda yang ditangkap di Alexandria karena mengibarkan spanduk pro-Palestina.
Meskipun Sisi secara terbuka menentang perang Israel, pemerintahannya telah menekan aksi pro-Palestina selama lebih dari 15 bulan.
Kritikan terhadap Sisi semakin meningkat, terutama terkait dengan pengepungan Israel di Gaza dan keuntungan yang diperoleh perusahaan-perusahaan negara dari situasi tersebut.
Kelompok hak asasi manusia internasional, termasuk Amnesty International dan Human Rights Watch, telah menyatakan bahwa tindakan Israel di Gaza dapat dianggap sebagai genosida.
Saat ini, Mahkamah Internasional sedang menyidangkan kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan, menuduh Israel melanggar Konvensi Genosida 1948.
Dengan gencatan senjata yang berlaku, harapan untuk kebebasan dan keadilan bagi rakyat Palestina semakin mendesak, termasuk bagi mereka yang terkurung di Mesir. ***