internasional

Gencatan Senjata Gaza Berlaku: Mesir Didesak EIPR Untuk Segera Bebaskan Tahanan Pro-Palestina

Rabu, 22 Januari 2025 | 19:16 WIB
Desakan untuk Bebaskan Tahanan Pro-Palestina di Mesir Saat Gencatan Senjata Gaza Berlaku (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Musdzalifah Sukmawati/Canva)

GENMUSLIM.id - Gencatan senjata di Gaza membawa harapan baru, tetapi di Mesir, situasi berbanding terbalik.

Sekitar 129 orang yang ditahan oleh pemerintah Presiden Abdel Fattah el-Sisi karena mendukung gencatan senjata masih terkurung di balik jeruji besi.

Inisiatif Mesir untuk Hak Pribadi (EIPR) mendesak pemerintah untuk segera membebaskan mereka yang ditahan praperadilan akibat aksi damai menentang serangan Israel.

Dilansir GENMUSLIM dari Middleeasteye pada Rabu 22 Januari 2025, EIPR melaporkan bahwa di antara yang ditahan terdapat dua anak di bawah umur.

Mereka ditangkap sejak Oktober 2023 setelah berpartisipasi dalam demonstrasi dan kegiatan solidaritas untuk rakyat Palestina.

Baca Juga: Rayakan Kesepakatan Gencatan Senjata, Zakat in Gaza Salurkan Satu Ton Semangka untuk Warga Palestina

Organisasi ini menekankan bahwa tindakan mereka sejalan dengan pernyataan Sisi yang menyatakan dukungan terhadap hak-hak rakyat Palestina.

“Para tahanan ini berjuang untuk hak-hak sah rakyat Palestina dengan cara yang damai, baik melalui demonstrasi, spanduk, maupun media sosial,” ungkap EIPR.

Namun, meski Sisi mengklaim bahwa "jutaan warga Mesir" siap turun ke jalan, pemerintahnya justru melakukan tindakan keras terhadap mereka yang berani bersuara.

Pada 20 Oktober, 42 pengunjuk rasa ditangkap di Kairo dan Alexandria, dituduh melanggar undang-undang antiterorisme.

Salah satu yang ditangkap adalah Abdel Samad Rabie, seorang pemuda berusia 22 tahun yang baru saja lulus dari Universitas Terbuka Arab dan membutuhkan perawatan medis rutin akibat leukemia.

Kasus ini menunjukkan betapa kerasnya tindakan pemerintah terhadap suara-suara yang menentang.

Baca Juga: Mengenal Sosok Khalida Jarrar: Aktivis Palestina yang Dikenal dan Dihormati, Kini Bebas dari Penjara

EIPR juga mencatat bahwa penahanan praperadilan ini melanggar hukum Mesir. Menurut Pasal 134 Hukum Acara Pidana, penahanan hanya boleh dilakukan jika ada risiko pelarian atau gangguan terhadap penyidikan.

Halaman:

Tags

Terkini