Nawaf Salam selaku Presiden ICJ mengatakan bahwa Israel harus menggabti ganti rugi atas kerusakan yang disebabkan oleh penyerangan serta pendudukannya.
Nawaf salam juga menambahkan bahwa setiap negara berhak tidak mengakui Israel sebagai negara dan mengakui bahwa pendudukan yang dilakukan Israel adalah tindakan tidak sah.
Putusan ICJ ini dapat kamu akses di situs remi ICj (https://www.icj-cij.org/decisions) ***