ICJ Respon Surat Permohonan Tuduhan Genosida dari Afsel dan Tetapkan Israel Harus Ganti Rugi Kerusakan Perang

Photo Author
- Minggu, 21 Juli 2024 | 11:54 WIB
ICJ Resmi Tetapkan Pendudukan Israel Terhadap Tanah Palestina Adalah Pelanggaran Hukum (Foto: GENMUSLIM.id/dok: icj.org)
ICJ Resmi Tetapkan Pendudukan Israel Terhadap Tanah Palestina Adalah Pelanggaran Hukum (Foto: GENMUSLIM.id/dok: icj.org)

Nawaf Salam selaku Presiden ICJ mengatakan bahwa Israel harus menggabti ganti rugi atas kerusakan yang disebabkan oleh penyerangan serta pendudukannya.

Nawaf salam juga menambahkan bahwa setiap negara berhak tidak mengakui Israel sebagai negara dan mengakui bahwa pendudukan yang dilakukan Israel adalah tindakan tidak sah.

Putusan ICJ ini dapat kamu akses di situs remi ICj (https://www.icj-cij.org/decisions) ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: middleeasteye.net

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X