GENMUSLIM.id - ICJ (International Court of Justice) atau Mahkama Internasional dalam rapatnya pada Jumat 19 Juli 2024 umumkan bahwa pedudukan Israel terhadap tanah Palestina adalah suatu pelanggaran hukum.
Konflik Israel-Palestina ini telah menyita banyak perhatian publik namun benar benar ditangani karena banyaknya negara negara mulai bersatu membantu terlebih negara maju memiliki pengaruh kuat juga ikut bergerak.
Israel yang diduga melakukan genosida ini telah membuat masyarakat geram akan aksinya. Dan mulai banyak pula masyarakat yang mulai mencari tahu awal sejarah Israel-Palestina berkonflik.
Dalam hukum internasional Israel diakui telah menduduki Palestina sejak tahun 1967 dan hingga saat ini terus melakukan perluasan dan perampasan wilayah Palestina.
Baca Juga: Palestina Mendesak Dunia: Akankah Keputusan ICJ Membantu Konfllik Pendudukan Ilegal Israel?
Tidak hanya perluasan dan perampasan namun Israel juga baru baru ini diduga melakukan genosida terhadap rakyat Palestina.
Banyak negara negara yang mengencam tindakan Israel karena telah melanggar hukum perang internasiona seperti menyerang dan merusak fasiltas unum seperti masjid, rumah ibadah, rumah sakit, sekolah. Bahkan Israel juga menyerang wanita, anak kecil dan orang tua yang tidak berdaya.
Baru baru pula, pada tanggal 13 Juli Israel kembali serang kamp pengungsian yang ditetapkan sebagai zona aman yang tidak boleh di serang saat perang berlangsung.
Dilansir Genmuslim dari Middleeasteye pada hari tanggal 21 Juli 204 menyebutkan bahwa pemerintah Afrika Selatan lah yang melaporkan Israel telah melakukan Genosida terhadap rakyat Palestina ke ICJ.
ICJ respon Surat Permohonan Tuduhan Genosida Dari Afrika Selatan.
Dalam sidangnya yang dihadari oleh 15 Hakim internasional mengungkapkan bahwa pendudukan Israel terhdap Palestina adalah pelanggaran hukum dan memisahka rakyat palestina di tepi barat dengan tembok pemisah adalah pelanggaran hukum internasional "segregasi rasial" dan "apartheid."
Kebijakan dan tindakan yang dilakukan Israel di tepi barat dan Yerusalem Timur merupakan anemsask dan icj menrmukan bahwa Israel secata sistematis melakukan diskriminasi terhadap warga Palestina.
"Sejumlah peserta berpendapat bahwa kebijakan dan praktik Israel di Wilayah Palestina yang Diduduki merupakan bentuk segregasi atau apartheid, yang melanggar Pasal 3 CERD [Komite Penghapusan Diskriminasi Rasial]," katanya.