GENMUSLIM.id – Mahkamah Internasional atau ICJ sebut kedudukan Israel di sebagian Palestina adalah ilegal.
Sebagaimana dilansir GENMUSLIM dari Quds News Network pada 20 Juli 2024, Nawaf Salim selaku Presiden ICJ menyatakan bahwa kedudukan Israel di sejumlah Palestina seperti Tepi Barat dan Yerusalem Timur melanggar hukum internasional.
“Pemukiman Israel di Tepi Barat (Palestina) dan Yerusalem Timur serta rezim yang terkait dengannya, telah didirikan dan dipertahankan dengan melanggar hukum internasional,” ujar Presiden ICJ.
Pengadilan juga menyatakan bahwa Israel akan mendapat konsekuensi hukum yakni semua tembok pemukiman Israel harus dibongkar.
Lalu Mahkamah Internasional juga menyatakan bahwa semua orang yang mengungsi akibat pendudukan Israel harus diperkenankan kembali ke rumah-rumah mereka. Israel juga dituntut harus memberikan ganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkannya.
Mahkamah Internasional juga menegaskan bahwa kebijakan permukiman Israel dan eksploitasi sumber daya alam di wilayah Palestina merupakan pelanggaran hukum internasional.
Selain itu, pendudukan Israel di Tepi Barat merupakan bentuk diskriminasi sistematis, segregasi, dan apartheid.
Israel membantah pernyataan ICW dan bahkan menyebut keputusan Mahkamah Internasional tersebut sebagai pendapat absurd.
“Tidak ada, pendapat itu absurd yang dapat menyangkal kebenaran sejarah ini atau hak hukum warga Israel untuk hidup di komunitas mereka sendiri di rumah leluhur kami,” papar Israel.
Menteri Keamanan Israel, yakni Itamar Ben-Gvir juga mengomentari pernyataan pengadilan tersebut sebagai 'antisemit'.
Baca Juga: Palestina Merdeka? Perwakilan Israel Telah Tiba di Mesir Untuk Membahas Gencatan Senjata di Gaza
"Keputusan di Den Haag membuktikan untuk kesekian kalinya bahwa ini adalah organisasi yang jelas-jelas antisemit dan politis. Kami tidak akan menerima khotbah mereka, waktunya telah tiba untuk pemerintahan dan kedaulatan,” kata Ben-Gvir.
Kepala Regional Binyamin Council and Ketua Yesha Council, menambahkan bahwa keputusan ICJ sangat bertentangan dengan keadilan, Alkitab, moralitas, dan hukum internasional.”