GENMUSLIM.id - Dilansir GENMUSLIM dari suarapalestina.com, Kamis, 18 Juli 2024, Lembaga pemantau pelanggaran digital Palestina, Sada Social Center, pada Senin, 15 Juli 2024, memperingatkan konsekuensi dari keputusan perusahaan digital Amerika “Meta” akan melarang postingan yang mengandung kata “Zionis” dari postingan di platform digitalnya, termasuk Facebook, Instagram, dan WhatsApp.
Sada Social menilai bahwa keputusan tersebut mengekspresikan upaya Meta untuk membentuk kembali makna dan kesetaraan antara konsep anti-Semitisme dan konsep anti-Zionisme.
“Perusahaan Meta mencoba menciptakan jalur baru dalam konteks kolonial dengan memodifikasi bentuk makna dan kosa kata agar memiliki konotasi baru dan menciptakan masyarakat digital unipolar yang mengecualikan suatu komunitas dengan mengorbankan komunitas lain. Ini akan meningkatkan konflik antar segmen (komunitas) yang berbeda,” kata Sada Social.
Baca Juga: Palestina Merdeka? Perwakilan Israel Telah Tiba di Mesir Untuk Membahas Gencatan Senjata di Gaza
Sada Social menyatakan ketakutannya terhadap keputusan pelarangan penyebutan “zionis” tersebut yang berkaitan dengan kompleksitas diskusi ideologis dan politik, serta kebingungan yang akan ditimbulkannya yang akan mengarah pada pelarangan konten yang masif dan beragam, meskipun konten tersebut tidak mengandung konten yang menghasut.
“Meningkatnya pelanggaran hak-hak digital Palestina dan upaya platform (Meta) untuk menciptakan arena yang berpihak pada narasi pihak pelaku kejahatan genosida dengan mengorbankan pihak yang menjadi korbannya.
Ini juga upaya berkelanjutan dari platform (Meta) tersebut untuk memaksakan pendapat dan gagasan mereka serta berupaya menciptakan konsep-konsep baru yang memperkuat narasi kolonial (Israel),” sebut Sada Social.
Dikutip GENMUSLIM dari Instagram muslimvox, Kamis, 18 Juli 2024, Meta selaku perusahaan induk dari facebook dan instagram telah mengumumkan perubahan kebijakan untuk membatasi penggunaan kata Zionis karena jadi representasi ujaran kebencian atau Hate speech terhadap kaum Yahudi.
Meta mengatakan perubahan ini sejalan dengan kebijakan lama yang melarang serangan berdasarkan kebangsaan, ras tau agama, seperti konten yang menyerukan kekerasan terhadap orang Yahudi atau Muslim
Sementara Meta melakukan pelarangan tersebut, pembantaian terhadap rakyat Palestina masih terus berlanjut.
Berdasarkan laporan pihak berwenang jalur Gaza dan organisasi internasional, sekitar 90 % atau sekitar lebih 1,9 juta penduduk Palestina di jalur Gaza terpaksa harus mengungsi setelah kehilangan tempat tinggal dan penghidupan akibat pemboman Israel.
Kementerian Kesehatan Palestina di Gaza, pada Minggu, 14 Juli 2024, mengumumkan bahwa jumlah korban jiwa akibat pemboman Israel di Jalur Gaza sejak 7 Oktober 2023 lalu telah meningkat menjadi 38.584 orang dan 88.881 lainnya mengalami luka-luka, di mana mayoritas korban korban jiwa pemboman Israel adalah anak-anak dan perempuan.***