MIRIP DRAKOR! Imbas Kasus Darurat Militer, Presiden Korea Selatan Kini Tak Bisa Lakukan Perjalanan Luar Negeri

Photo Author
- Rabu, 11 Desember 2024 | 14:04 WIB
Presiden Korea Selatan (Korsel), Yoon Suk Yeol (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Kedutaan Besar Korsel-Indonesia)
Presiden Korea Selatan (Korsel), Yoon Suk Yeol (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Kedutaan Besar Korsel-Indonesia)

GENMUSLIM.id - Presiden Korea Selatan (Korsel), Yoon Suk Yeol dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri berdasarkan keputusan Majelis Nasional pada Senin, 9 Desember 2024.

Bagi yang belum tahu, Yoon menjadi topik pembicaraan hangat dunia internasional karena menerapkan darurat militer pada Selasa, 3 Desember 2024 malam waktu setempat.

Keputusan itu tidak berlangsung lama, enam jam setelah diumumkan 190 dari 300 anggota parlemen Korsel menganulir darurat militer dari Yoon.

Sejumlah penyelidikan kini tengah dilakukan terhadap Yoon, hingga dirinya terancam akan dimakzulkan dalam sebuah sesi pemungutan suara di Majelis Nasional, pada Sabtu, 7 Desember 2024.

Lantas, bagaimana kronologi kasus darurat militer yang melibatkan kepala negara nomor satu di Korea Selatan itu? Berikut ini ulasan selengkapnya.

Baca Juga: Pemimpin Jihad Suriah Abu Musa es Suri, Masih Dicari oleh Pihak Keluarga Setelah Berapa Lama Dipenjara Rezim Assad

1. Kronologi Penyerbuan Pasukan ke Majelis Nasional Korsel

Sebelumnya, Yoon menceritakan upaya oposisi politik untuk melemahkan pemerintahan yang dipimpin olehnya.

Dikutip dari CNA, Presiden Korsel itu kemudian memposisikan pihak militer sebagai penanggung jawab usai mengumumkan darurat militer.

"Untuk menghancurkan kekuatan anti negara yang telah menimbulkan kekacauan," ujar Yoon dalam pidatonya pada 3 Desember 2024.

Sejumlah media lokal menyebut pasukan berhelm dan polisi dikerahkan menuju gedung parlemen Majelis Nasional.

Pada pukul 23.00 sampai 01.00 waktu setempat, para staf Majelis Nasional di Korsel itu mencoba menahan pasukan itu dengan alat pemadam kebakaran.

Meskipun ketegangan semakin tinggi, Majelis Nasional tetap mengambil posisi untuk menentang situasi darurat militer itu hingga 190 dari 300 anggota parlemen Korsel menyatakan deklarasi darurat militer Presiden Yoon tidak sah.

Baca Juga: VIRAL! Pemerintah Iran Mengesahkan Undang-Undang Hijab Baru, Begini Isinya Serta Tanggapan Warga Wanita Disana

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Channel News Asia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X