GENMUSLIM.id - Iran merupakan Negara yang mayoritas penduduknya beragama muslim.
Penduduk Iran menganut agama Islam ajaran Syiah dan selebihnya menganut kepada Sunnah Waljamaah.
Karena penduduk Iran kebanyakan menganut Islam Syiah oleh karena itu, Iran dijuluki sebagai Negeri Para Mullah.
Dikutip GENMUSLIM.id dari Website Learn German pada Hari Kamis, 5 Desember 2024.
Pada website Learn German mengabarkan bahwa Iran mengesahkan undang undang baru tentang hijab.
Pasalnya Iran lebih menegaskan bahwa penduduknya wajib memakai hijab di tempat umum.
Perempuan Iran tidak mau memakai hijab, hal ini dialami sejak 2022 tentang meningkatnya kasus penolakan perempuan Iran mengenakan hijab.
Kemudian saat ini Iran lebih ketat lagi mengeluarkan dan mengesahkan undang-undang tentang hijab.
Undang-undang tersebut jika dilanggar maka akan didenda dengan 20 bulan gaji rata-rata bagi perempuan yang tidak mengenakan hijab baik di depan umum atau media sosial.
Jika ada yang melanggar maka harus membayar denda dalam waktu 10 hari, jika tidak membayar maka akan ada pembatasan pada akses pemerintah, seperti penerbitan atau perpanjangan paspor, surat izin mengemudi, dan izin bepergian.
Menurut Marry Mohammadi yaitu analisis politik Iran berbasis di Amerika Serikat (AS) mengatakan bahwa tujuan dibuat undang undang tersebut agar menghalangi perempuan dan membuat menjadi sangat mahal.
Undang undang ini mewajibkan institusi untum memakai cctv agar bisa memudahkan presiden dalam mengidentifikasi perempuan yang tidak berhijab. Kemudian jika dipatuh bisa didenda atau dipecat.