GENMUSLIM.id- Lagi dan lagi pergerakan agama Islam dibatasi oleh beberapa negara eropa, Swiss larang penggunaan cadar bagi muslimah di negaranya.
Kabarnya negara Swiss larang penggunaan cadar akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025.
Selain larang penggunaan cadar, swiss juga menetapkan kebijakan melarang seseorang menggunakan penutup mulut, hidung, mata, dan wajah seperti burqa ditempat umum atau bangunan yang diakses masyarakat.
Dilansir GENMUSLIM dari situs muslimobsession.com, Rabu, 13 November 2024, Larangan penggunaan cadar atau burqa sebenarnya sudah menjadi sorotan sejak tahun 2021.
Hal ini terjadi saat adanya referendum masalah tersebut lolos meski sempat menerima kritikan dari asosiasi Muslim setempat.
Dimana hal tersebut didukung sebanyak 5,12 persen yang menyetujui kebijakan tersebut dan 48,8 yang tidak setuju.
Pada akhirnya majelis tinggi parlemen Swiss menyetujui undang-undang mengenai pemakaian cadar/burqa pada 20 September 2023.
Hingga kini pemerintah setempat sudah menegaskan untuk pelarangan pemakaian cadar/burqa dan apabila ada yang melanggar maka akan dikenakan denda sebanyak 1000 franc atau berkisar Rp.17,9 juta.
Walau demikian pemakaian cadar/burqa masih tetap diperbolehkan di pesawat, tempat diplomatik atau konsuler.
Dan diperbolehkan ditutup pada tempat ibadah atau tempat suci lainnya, selain itu menutup wajah juga masih diperbolehkan karena alasan tertentu seperti kesehatan, adat istiadat, kondisi cuaca, hiburan atau iklan dan alasan artistik lainnya.
Ternyata kebijakan ini pun muncul dari sekelompok orang yang sebelumnya sempat mengatur pelarangan pembangunan menara masjid di Swiss pada tahun 2009.
Ini juga berawal dari sebuah kampanye yang menyuarakan mengenai pelarangan menggunakan cadar ini.
Dilansir GENMUSLIM dari laman berita bbc news pada Rabu 13 November 2024 kabarnya alasan pelarangan ini adalah Islamophobia di Swiss.