Kemlu Berikan Bantuan Untuk Korban Online Scam di Myanmar, Perhatikan Tips Bekerja di Luar Negeri yang Aman!

Photo Author
- Kamis, 17 Oktober 2024 | 21:21 WIB
Kemlu Berikan Bantuan Untuk Korban Online Scam (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Kemlu)
Kemlu Berikan Bantuan Untuk Korban Online Scam (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Kemlu)

GENMUSLIM.id – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melalui KBRI Yangon dan KBRI Bangkok berhasil mengupayakan pembebasan 12 WNI terindikasi korban online scam di wilayah konflik Myawaddy Myanmar.

Dikutip GENMUSLIM dari Kemlu RI pada Kamis, 17 Oktober 2024, Kedua belas WNI menyebrang dari Myanmar ke Thailand pada Selasa, 15 Oktober 2024 pada pukul 16.00 WIB.

WNI kemudian menjalankan proses keimigrasian di Thailand sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga: SELAMAT! Komisi I Apresiasi Kinerja Kemlu, Retno Marsudi: I Love You All, Matur Suwun Sanget

Melalui informasi yang didapatkan dari WNI, mereka sebelumnya dijanjikan pekerjaan di Thailand pada kurun waktu Maret-Juli 2024.

WNI mengaku disekap dan dipaksa bekerja sebagai online scammer dan judi online serta mengalami kekerasan fisik.

Mereka tidak bisa menggunakan gawai untuk berkomunikasi dengan orang lain, namun beberapa WNI menyampaikan posisinya setelah berhasil berkomunikasi dengan KBRI Yangon.

Kemlu menerima pengaduan para korban pada bulan Agustus 2024.

Upaya yang dilakukan Kemlu dan KBRI Yangon yaitu beberapa nota diplomatik dan koordinasi dengan otoritas di Myanmar.

Baca Juga: Muhammadiyah Lepas Mahasiswa Untuk KKN Internasional di Thailand Selatan, Siap Ambil Ilmu Banyak!

Upaya lainnya adalah komunikasi jejaring lokal di Myawaddy hingga menjalin kerja sama bilateral dan regional.

Kemlu telah berhasil mengeluarkan sebanyak 65 WNI di wilayah tersebut, kurang 69 WNI yang tengah diupayakan Pemerintah RI untuk keluar dari Myawaddy.

Kemlu menghimbau kepada seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang berencana bekerja di luar negeri,

untuk berangkat melalui jalur resmi berdasarkan prosedur yang berlaku agar terhindar dari resiko menjadi korban TPPO maupun kerja paksa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Aisyah Tsabita

Sumber: Kemlu, YouTube Faiq Fajar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X