GENMUSLIM.id - Konflik Palestina-Israel merupakan salah satu kasus terbesar yang pernah diputuskan oleh pengadilan.
Kasus Palestina-Israel juga merupakan kasus penting bagi 15 hakim pengadilan internasional dengan 52 negara yang berpartisipasi dalam konferensi yang diadakan PBB pada 20 Juli 2024.
Mereka harus memutuskan konsekuensi hukum dari pendudukan Israel selama 57 tahun di Tepi Barat, Gaza, dan Yerusalem Timur. Tidak lupa dampak yang telah disebabkan terhadap penduduk Palestina.
Kasus ini juga merupakan hal yang berbeda dari kasus yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel karena melakukan genosida di Gaza.
Dikutip GENMUSLIM dari YouTube Al Jazeera English pada 20 Juli 2024, sebagian besar hakim di ICJ sepakat bahwa pendudukan Israel telah menjadi aneksasi permanen dan karena itu melanggar hukum internasional.
Baca Juga: ICJ Sebut Kedudukan Israel di Sebagian Palestina Ilegal, Menteri Keamanan Israel Teriak Antisemit
"Sehubungan dengan kebijakan dan praktek Israel yang dimaksud dalam pertanyaan yang dianggap melanggar hukum", ujar Nawaf Salam selaku Presiden ICJ.
Israel memiliki kewajiban untuk mengakhiri tindakan-tindakan yang melanggar hukum tersebut. Dalam hal ini, Israel harus segera melihat semua aktivitas permukiman baru.
Israel juga memiliki kewajiban untuk mencabut semua undang-undang dan tindakan, yang menciptakan atau mempertahankan situasi yang melanggar hukum. Salah satunya adalah diskriminasi rakyat Palestina.
Dalam konferensi tersebut, pengadilan mengatakan bahwa Israel memberlakukan diskriminasi sistematis yang meningkat terhadap rakyat Palestina.
Kebijakannya yang mendorong lebih dari 700.000 pemukim untuk tinggal di wilayah penduduk merupakan pelanggaran hukum internasional.
Tidak hanya itu, hukum internasional yang dianggap dilanggar Israel adalah pemeliharaan dan perluasan permukiman, pembangunan infrastruktur, eksploitasi sumber daya alam, dan proklamasi Yerusalem.
Baca Juga: Palestina Merdeka? Perwakilan Israel Telah Tiba di Mesir Untuk Membahas Gencatan Senjata di Gaza
Pengadilan menganggap bahwa kebijakan dan praktik ini merupakan pencaplokan sebagian besar wilayah Palestina yang diduduki.