Hal ini menambah penderitaan warga Gaza yang telah lama hidup di bawah tekanan dan pembatasan.
Kementerian Wakaf dan Urusan Agama menggarisbawahi bahwa larangan ini adalah bagian dari upaya sistematis Israel untuk mengisolasi dan menghukum rakyat Palestina di Gaza.
Mereka menyatakan bahwa tindakan ini adalah bukti lebih lanjut dari kebijakan represif yang melanggar hak asasi manusia dan kebebasan beragama.
Mereka juga menyoroti bahwa tindakan ini bertentangan dengan hukum internasional dan resolusi PBB yang menjamin hak kebebasan beribadah bagi semua individu tanpa diskriminasi.
Para pemimpin agama di Gaza juga menyatakan keprihatinan mereka atas dampak psikologis dan spiritual dari larangan ini terhadap warga yang telah lama menunggu untuk melaksanakan ibadah haji 2024.
Mereka menekankan bahwa pelaksanaan ibadah haji adalah hak dasar yang tidak boleh dihalangi oleh kekuatan politik atau militer.
Dengan terus meningkatnya dukungan internasional, ada harapan bahwa situasi di Gaza akan membaik dan warga akan dapat melaksanakan ibadah haji 2024 tanpa hambatan.
Upaya kolektif dari komunitas internasional sangat penting untuk mencapai perubahan yang signifikan dan menghentikan penderitaan yang dialami oleh warga Gaza. ***