hiburan

Heboh Isi Gugatan Perceraian Ria Ricis pada Teuku Ryan Soal Nafkah Batin! Begini Ketentuan Nafkah dalam Islam

Selasa, 7 Mei 2024 | 10:55 WIB
Teuku Ryan dan Ria Ricis (Foto: GENMUSLIM/dok: canva/Devy Kumalasari)

GENMUSLIM.id - Ria Ricis dan Teuku Ryan sebelumnya telah menikah pada 12 November 2021 di Jakarta Selatan.

Mereka telah dikaruniai seorang anak perempuan, akan tetapi, Ria Ricis menggugat Teuku Ryan pada 30 Januari 2024.

Baru pada pada Kamis 2 Mei 2024, Ria Ricis dan Teuku Ryan telah resmi bercerai.

Dalam gugatannya, Ria Ricis menuntut tiga hal antara lain bercerai, hak asuh anak, dan nafkah anak.

Baca Juga: Pihak Ria Ricis Menurut Biaya Nafkah Anak Rp 10 Juta per Bulan, Teuku Ryan: Sama Sekali Tidak Benar!

Di laman Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 547/Pdt.G/2024/PA.JS, isi gugatan Ria Ricis tertulis sebanyak 87 halaman yang mana awal mulanya sejak Ria Ricis tengah hamil anak perempuannya bernama Moana.

Berikut isi gugatannya yang berkaitan dengan nafkah batin:

“Penggugat merasa dirinya buruk, hina, tidak diinginkan dan tertekan secara psikis setelah melahirkan karena tidak mendapatkan kasih sayang dan nafkah batin dari tergugat selaku suaminya, hingga berpikir ingin mengubah bentuk payudara (operasi implan) agar tergugat tertarik lagi dengan penggugat, karena sebelumnya tergugat pernah mengatakan, ‘badan kamu terlalu kurus, baiknya makan yang banyak’. Termasuk mengomentari dada penggugat yang dianggap terlalu rata”

“Setiap penggugat meminta nafkah batin, tergugat malah menyerang penggugat dengan kata-kata yang egois, seperti ‘ngertiin posisi aku, jangan ego kamu saja’. Kamu menindas aku. ‘Aku stress. Sadar diri kamu adalah wanita yang keras’.”

Baca Juga: Resmi Bercerai! Ria Ricis Kini Tak Lagi Menjadi Istri Teuku Ryan, Bagaimana Kronologis Kisah Perceraian Mereka?

Terkait dengan nafkah, suami tidak hanya wajib memberikan nafkah berupa materi, melainkan juga nafkah non materi atau yang biasa dikenal dengan nafkah batin.

Sebagaimana disebutkan Syekh Wahbah al-Zuhaily dalam kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu j. IX, h. 6832 berikut ini:

للزوجة حقوق مالية وهي المهر والنفقة، وحقوق غير مالية: وهي إحسان العشرة والمعاملة الطيبة، والعدل

Artinya: “Bagi istri terdapat beberapa hak yang bersifat materi berupa mahar dan nafkah dan hak-hak yang bersifat non materi yaitu memperbaiki perilaku ketika menggauli dan hubungan yang baik serta berlaku adil.” 

Halaman:

Tags

Terkini