GENMUSLIM.id – Keputusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah memutuskan perkara mengenai kasus perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan.
Jatuhnya keputusan pada Jumat, 03 Mei 2024 hari Jumat membuat Ria Ricis dan Teuku Ryan kini bukan lagi sepasang suami istri.
Lalu bagaimana terkait hak asuh anak Ria Ricis dan Teuku Ryan? Setelah menikah pada tanggal 12 November 2021, pasangan ini langsung Allah karuniai seorang anak perempuan yang akrab dipanggil Moana.
Dalam kasus perceraian, hal yang kemudian akan menjadi pembahasan selanjutnya adalah mengenai hak asuh anak setelah orang tua bercerai.
Mengenai siapa yang berhak mendapatkan hak asuh anak ini telah tertuang dalam kompilasi hukum Islam yang menyebutkan bahwa pemeliharaan anak yang belum mumayiz atau belum berusia 12 tahun adalah hak ibunya.
Namun jika seorang anak telah mencapai usia mumayiz keputusan ini akan diserahkan kepada sang anak, untuk memilih apakah bersama ayah atau ibunya.
Moana, anak perempuan semata wayang Ria Ricis dan Teuku Ryan saat ini masih berusia 1,5 tahun maka hak asuhnya jatuh kepada Ria Ricis.
Hal ini serupa dengan yang disampaikan oleh Taslimah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
“Anak penggugat dan tergugat ada dalam asuhan dan pemeliharaan penggugat,” kata Taslimah dalam wawancaranya dengan yang disiarkan pada kolom YouTube Intens Investigasi.
Penggugat yang dimaksudkan di sini adalah Ria Ricis sedangkan tergugat adalah Teuku Ryan.
Namun tetap ada syarat yang harus dipenuhi Ria Ricisi di sini terkait hak asuh anak yaitu ia tidak boleh menghalangi Teuku Ryan untuk menyalurkan kasih sayang kepada anak mereka.
Dalam hal ini pun Teuku Ryan diberikan kewajiban untuk tetap memberikan nafkah kepada anak perempuannya dengan besaran 10 juta rupiah setiap bulannya sampai Moana dewasa.