Namun ternyata, meski keputusan sudah dikeluarkan oleh Pengadilan Agama masih terdapat masa banding selama 14 hari.
Yang masa ini diberikan kepada kedua belah pihak untuk melakukan upaya hukum yang lain jika dalam perjalanannya ternyata masih ada hal yang tidak sesuai dengan jalannya putusan.
Dan pihak yang dirugikan berhak untuk menuntut balik di Pengadilan Agama, dengan harapan bahwa eksekusinya dapat berjalan sesuai dengan hasil putusan tersebut.***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, mau mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ikuti saluran Genmuslim.id di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VabqaDRDzgT5kJqfTv1K atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.