- Ayah
- Kakek dari pihak ayah
- Saudara laki-laki seayah dan seibu, bisa kakak ataupun adik
- Saudara laki-laki seayah
- Paman atau saudara laki-laki ayah, baik kakak ataupun adik ayah, dengan prioritas yang paling tua
- Sepupu atau anak laki-laki paman dari pihak ayah
Urutan penyebutan tersebut bersifat prioritas, jika ayah tidak ada, maka yang utama untuk menggantikan adalah kakek dari pihak ayah, begitu pula seterusnya.
Apabila tidak ada 6 pihak keluarga itu, maka alternatifnya yang menjadi wali nikah dari mempelai wanita ialah wali hakim.
Wali hakim adalah seseorang yang mewakili pengantin wanita dan berasal dari hakim (qadhi), seperti kepala pemerintah, pemimpin, atau orang yang diberikan kewenangan untuk menikahkan.
Selain urutan prioritas, ada syarat sah wali nikah sesuai agama yang juga harus dipahami oleh calon pengantin.
Imam Abu Suja’ menjelaskan dalam Matan Ghayah wa Taqrib:
ويفتقر الولي والشاهدان إلى ستة شرائط: الإسلام والبلوغ والعقل والحرية والذكورة والعدالة
Artinya: “Wali dan dua saksi membutuhkan enam persyaratan: Islam, baligh, berakal, merdeka, lelaki, dan adil”.
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka syarat sah wali dan saksi nikah adalah sebagai berikut:
- Beragama Islam
- Sudah Baligh
- Berakal
- Merdeka, bukan hamba sahaya atau budak
- Laki-laki
- Adil maksudnya adalah orang yang soleh, menjauhi dosa besar dan kecil, mampu menahan amarah, dan menjaga kehormatan dirinya.***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "GENMUSLIM MENYAPA", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/Gj3J3Md9EoGBu8HvPgXXEZ, atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.