Abidzar Gantikan Uje Nikahkan Adiba Khanza, Simak Urutan dan Syarat Sah Wali Nikah dalam Islam!

Photo Author
- Rabu, 13 Desember 2023 | 09:20 WIB
Abidzar Menjadi Wali Nikah dalam Pernikahan Adiba Khanza ( (Foto: GENMUSLIM.id/dok: screenshot reels Instagram @manten.planner))
Abidzar Menjadi Wali Nikah dalam Pernikahan Adiba Khanza ( (Foto: GENMUSLIM.id/dok: screenshot reels Instagram @manten.planner))

GENMUSLIM.id – Putri sulung Uje atau Ustadz Jefri Al-Buchori, Adiba Khanza, resmi melepas masa lajangnya usai dipersunting pesepakbola nasional Egy Maulana Vikri.

Pernikahan Adiba Khanza dengan Egy Maulana Vikri digelar di Half Patiunus, Kebayoran Baru Jakarta Selatan pada Ahad (10/12/2023).

Terselip momen yang mengundang haru pada acara tersebut, yaitu ketika Abidzar menjadi wali nikah kakaknya, Adiba Khanza.

Abidzar mengaku deg-degan kala menikahkan sang kakak. Usai prosesi pernikahan, Abidzar kemudian menitipkan Adiba Khanza kepada Egy Maulana Vikri yang telah resmi menjadi suaminya.

“Iya, jadi wali. Deg-degannya itu beda sama apa yang pernah gue rasakan, apalagi ini kakak gue sendiri, sesuatu hal yang baru banget buat gue dan bisa jadi pelajaran juga, 'oh ternyata begini jadi wali, jadi bapak', rasanya beda banget,” ungkap Abidzar.

Baca Juga: Keunikan Hubungan Egy Maulana Vikri dan Adiba, Putri Alm Uje Melangsungkan Pernikahan Sesuai Ajaran Islam

Abidzar menggantikan sang ayah, Uje, yang telah tiada pada tahun 2013 lalu. Dalam Islam wali nikah dapat digantikan jika ayah kandung meninggal atau tidak memenuhi syarat.

Dikutip Genmuslim dari berbagai sumber, pada Senin, 13 Desember 2023, berikut urutan dan syarat sah wali nikah:

Untuk prioritas keluarga yang bisa menjadi wali nikah, disebutkan dalam Matan Ghayah wa Taqrib karya Imam Abu Suja’ pada halaman 31, sebagai berikut:

وأولى الولاة الأب ثم الجد أبو الأب ثم الأخ للأب والأم ثم الأخ للأب ثم ابن الأخ للأب والأم ثم ابن الأخ للأب ثم العم ثم ابنه على هذا الترتيب فإذا عدمت العصبات ف…الحاكم

“Wali paling utama adalah ayah, kakek (ayahnya ayah), saudara lelaki seayah seibu (kandung), saudara lelaki seayah, anak lelaki saudara lelaki seayah seibu (kandung), anak lelaki saudara lelaki seayah, paman dari pihak ayah, dan anak lelaki paman dari pihak ayah. Demikianlah urutannya. Apabila tidak ada waris ‘ashabah, maka…hakim.”

Baca Juga: Parenting Islami: Nasyid Rindu Madinah tentang Indahnya Pribadi Rasulullah, Orang Tua bisa Ajarkan Ini!

Dari penjelasan di atas dapat diketahui yang menjadi wali nikah adalah wali nasab dari calon pengantin wanita.

Urutannya adalah sebagai berikut:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Zaiyana Nur Ashfiya

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X