Dalam melakukan proses apapun tetap harus menggunakan cara-cara seorang laki-laki, apalagi saat melakukan ibadah.
"Tapi si Isa Zega ini berbeda. Dia melakukan umrah dengan menggunakan prosesi dan cara-cara perempuan. Ini adalah bagian dari penistaan agama. Bagaimana seorang penista agama sudah diatur dalam KUHP Nomor 156A dengan ancaman 5 tahun penjara," ujarnya.
Dia bahkan mendesak aparat kepolisian segera menangkap Isa Zega dan berharap ke depan tak ada lagi perilaku serupa terjadi. ***