Viral! Film Ipar adalah Maut Ternyata Sesuai dengan Hadits Nabi Muhammad SAW, Berikut Penjelasan Secara Fiqih

Photo Author
- Selasa, 25 Juni 2024 | 20:49 WIB
Ipar adalah Maut sedang tayang di bioskop (foto: GENMUSLIM.id/Dok: Instagram @iparadalahmautmovie)
Ipar adalah Maut sedang tayang di bioskop (foto: GENMUSLIM.id/Dok: Instagram @iparadalahmautmovie)

Beliau menjawab, "Hamwu (ipar) adalah maut." (HR. Bukhari no. 5232 dan Muslim no. 2172)

2. Penjelasan Makna Hanwu

Hamwu memiliki arti yang cukup luas, tidak hanya bermakna "ipar" namun setiap keluarga dekat dari pasangan yang bukan mahram.

Namun, dalam buku Fiqih Manhaji dijelaskan bahwa yang dimaksud adalah ipar bukan mahram muabbad (selamanya), tapi mahram muaqqat (sementara), selama saudarinya masih menjadi istri.

Baca Juga: Bedah Ipar Adalah Maut: Beda Kepribadian Di Film Dan Dunia Nyata! Ternyata Begini Sikap Asli Rani

Begitu pula sebaliknya, jika kita sebagai istri, maka saudara laki-laki suami tidak boleh dinikahi, karena mahram muaqqat.

Ipar boleh dinikahi, jika sudah tidak berstatus sebagai ipar, beda halnya ibu mertua, selama-lamanya tidak boleh dinikahi.

Meskipun ipar termasuk mahram muaqqat, tapi tetap tidak boleh disentuh dan berdua-duaan dengannya.

3. Penjelasan Makna Maut

Artinya, jangan bermain-main dengan ipar, karena meskipun ia mahram muaqqat, tapi dia bukan mahram muabbad.

Kebanyakan orang terjerumus, berdua-duaan, berboncengan, dan berpegangan tangan dengan iparnya.

Itulah yang dimaksud dengan maut yang disampaikan nabi Muhammad SAW, bermain-main dengannya, dapat membuat kita terjerat bisikan setan.

Baca Juga: Membendung Air Mata! Ini Janji Eliza Sifaa Kreator Film Ipar Adalah Maut Pada Tokoh Nisa di Kehidupan Nyata

Tidak jarang, ada kasus perselingkuhan terjadi antara suami dan adik istrinya, atau sebaliknya.

Film Ipar Adalah Maut, mengingatkan kepada kita bahwa ipar bisa menjadi sumber petaka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Buku Fiqih Manhaji

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X