Clara Shinta Terlihat Mempersiapkan Tanah Kuburan di San Diego Hills Memorial Park, Untuk Siapa?

Photo Author
- Jumat, 3 Mei 2024 | 11:36 WIB
Clara Shinta mengunjungi San Diego Hills Memorial Park (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @clarashintareal)
Clara Shinta mengunjungi San Diego Hills Memorial Park (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @clarashintareal)

Lalu bagaimana hukum mempersiapkan tanah kuburan dalam Islam mengenai hal ini? Apakah dibolehkan mempersiapkan tanah pekuburan ketika masih hidup?

Dilansir dari voa-islam.com, diperbolehkan seorang muslim menyiapkan tanah kuburnya sendiri, bahkan dalam keadaan sudah digali pun boleh.

Namun dengan syarat bahwa tanah tersebut adalah tanah milik dirinya sendiri.

Menyiapkan tanah kubur untuk diri sendiri pernah dilakukan oleh beberapa orang sholih terdahulu, tetapi hal ini tidak pernah dilakukan oleh para sahabat.

Baca Juga: Clara Shinta Sebut Alasan Bercerai karena Karirnya Tak didukung Suami, Bagaimana Islam Memandang Wanita Karir?

Hal ini, menurutt Al Zain bin Munir tidak dilakukan para sahabat karena jika hal ini disunnahkan saat itu maka pasti akan banyak dilakukan di tengah-tengah mereka.

Meskipun tidak dilakukan di zaman sahabat bukan berarti suatu hal itu tidak boleh dilakukan, menurut penuturan Al Aini, apa yang dinilai kaum muslimin sebagai kebaikan maka di sisi Allah juga bernilai baik.

Imam Ahmad pernah berkata, “Boleh seseorang membeli sepetak kuburnya dan mewasiatkan agar dirinya di kubur di situ.”

Namun, jika ternyata tanah tersebut adalah di tanah pemakaman umum yang belum menjadi miliknya pribadi (sepetak tanah kuburnya) maka tidak boleh mematok atau menggali tanahnya sebelum waktu yang ditentukan.

Karena hal ini akan menghilangkan hak orang lain yang lebih membutuhkan. ***

Sobat Genmuslim yang baik hatinya, mau mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ikuti saluran Genmuslim.id di WhatsApp: disini atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Instagram @clarashintareal, Voa Islam

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X