Lalu bagaimana hukum mempersiapkan tanah kuburan dalam Islam mengenai hal ini? Apakah dibolehkan mempersiapkan tanah pekuburan ketika masih hidup?
Dilansir dari voa-islam.com, diperbolehkan seorang muslim menyiapkan tanah kuburnya sendiri, bahkan dalam keadaan sudah digali pun boleh.
Namun dengan syarat bahwa tanah tersebut adalah tanah milik dirinya sendiri.
Menyiapkan tanah kubur untuk diri sendiri pernah dilakukan oleh beberapa orang sholih terdahulu, tetapi hal ini tidak pernah dilakukan oleh para sahabat.
Hal ini, menurutt Al Zain bin Munir tidak dilakukan para sahabat karena jika hal ini disunnahkan saat itu maka pasti akan banyak dilakukan di tengah-tengah mereka.
Meskipun tidak dilakukan di zaman sahabat bukan berarti suatu hal itu tidak boleh dilakukan, menurut penuturan Al Aini, apa yang dinilai kaum muslimin sebagai kebaikan maka di sisi Allah juga bernilai baik.
Imam Ahmad pernah berkata, “Boleh seseorang membeli sepetak kuburnya dan mewasiatkan agar dirinya di kubur di situ.”
Namun, jika ternyata tanah tersebut adalah di tanah pemakaman umum yang belum menjadi miliknya pribadi (sepetak tanah kuburnya) maka tidak boleh mematok atau menggali tanahnya sebelum waktu yang ditentukan.
Karena hal ini akan menghilangkan hak orang lain yang lebih membutuhkan. ***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, mau mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ikuti saluran Genmuslim.id di WhatsApp: disini atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.