Para Pencari Tuhan Jilid 17 Mengangkat Tema Hutang, Berikut 5 Hadits Tentang Larangan Menunda Hutang

Photo Author
- Kamis, 14 Maret 2024 | 10:27 WIB
Para Pencari Tuhan Jilid 17  ((GENMUSLIM.id/dok: Instagram @parapencarituhanppt.sctv))
Para Pencari Tuhan Jilid 17 ((GENMUSLIM.id/dok: Instagram @parapencarituhanppt.sctv))

GENMUSLIM.id - Sinetron andalan SCTV saat Ramadhan, Para Pencari Tuhan telah kembali tayang.

Sinetron Para Pencari Tuhan tahun ini telah memasuki jilid ke-17, dan mulai tayang pada 12 Maret 2024.

Para Pencari Tuhan Jilid ke-17 (PPT Jilid 17) tahun ini dibintangi oleh pemain lama serta beberapa pemain baru, diantaranya Deddy Mizwar, Jarwo Kwat, Asrul Dahlan, Udin Nganga, Sujiwo Tejo, Teuku Rifnu, Ence Bagus, Cakrawala Airawan, Gemi Nastiti, Andi Viola, Zoul Pandjoul.

PPT Jilid 17 kali ini mengangkat tema tentang burunon surga, yakni orang-orang yang di dunia dikejar-kejar oleh debt collector karena memiliki tanggungan hutang.

Baca Juga: Inilah Beberapa Amalan saat Sahur Ramadhan yang sering Terlupakan, Apa saja? Yuk Simak Selengkapnya

Melansir dari penelitian, Jumadil Musa dengan judul “Hadis Nabi Saw Tentang Larangan Menunda Membayar Hutang”, Skripsi UIN Alauddin Makassar, GENMUSLIM.id merangkum 5 hadits tentang larangan menunda hutang sebagai berikut:

1. Orang-orang yang mampu membayar hutang namun menunda-nunda disebut sebagai pelaku kezaliman        

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَطْلُ الغَنِيِّ ظُلْمٌ، وَمَنْ أُتْبِعَ عَلَى مَلِيٍّ فَلْيَتَّبِع

Dari Abu Hurairah R.A, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “membayar utang bagi orang kaya adalah kezhaliman dan apabila seorang dari kalian utangnya dialihkan kepada orang kaya, hendaklah dia ikuti.” (HR. Bukhari, Muslim, Nasai, Abu Dawud, Tirmidzi)

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah, Waktu Sholat, dan Buka Puasa Ramadhan 2024 di DKI Jakarta dan Sekitarnya: 14 Maret 2024 hingga 21 Maret 2024

2. Orang yang sengaja menolak melunasi hutang kelak berjumpa dengan Allah sebagai pencuri

عَنْ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ قَالَ ‏‏أَيُّمَا رَجُلٍ يَدَيَّنُ دَيْنًا وَهُوَ مُجْمِعٌ أَنْ لاَ يُوَفِّيَهُ إِيَّاهُ لَقِيَ اللَّهَ سَارِقًا

Artinya: dari Rasulullah SAW, beliau bersabda:

“Siapa saja yang berhutang dan ia berencana tidak membayarnya kepada pemiliknya, makai a akan menjumpai Allah dengan status sebagai pencuri” (HR. Ibnu Majah)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arum Reda Prahesti

Sumber: Skripsi UIN Alauddin Makassar, Hadis Nabi Saw Tentang Larangan Menunda Membayar Hutang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X