GENMJSLIM.id - Menindaklanjuti konflik Israel-Palestina, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya haram.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menegaskan, fatwa tersebut merupakan bentuk komitmen dukungan terhadap perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina dan juga sebagai perlawanan terhadap agresi Israel serta upaya pemusnahan kemanusiaan.
Melalui fatwa tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta agar pemerintah mengambil langkah tegas dalam membantu perjuangan Palestina.
Langkah yang berupa diplomasi di Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) maupun kepada negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI), yang bertujuan agar menekan Israel menghentikan agresinya.
Fatwa nomor 83 tahun 2023 itu berisi tentang Hukum Dukungan Terhadap Pejuang Palestina yang merekomendasikan umat Islam semaksimal mungkin menghindari penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel.
"Umat Islam dihimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme," kata Ketua ajelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, dilansir laman resmi MUI, dikutip Jumat, 10 November 2023.
Baca Juga: Riwayat Pendidikan Ganjar Pranowo, Capres Nomor Urut 3, Mulai dari SD di Tawangmangu hingga S2 di UI
Dilansir Genmuslim.id dari laman sosial media MUI pada Jum'at, 17 November 2023, berikut bunyi putusan MUI:
Menetapkan : Fatwa Tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina
Pertama : Ketentuan Hukum
1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
Baca Juga: Profil Singkat Timnas Sepakbola Palestina: Dari Olahraga untuk Kebebasan dan Kemerdekaan Bangsa
3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki.
Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.
Namun, meski telah mengeluarkan fatwa tentang hukum haram memberi produk Israel tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak merinci dengan detail daftar merk atau nama produk yang terafiliasi dengan Israel yang harus dihindari.
Sebagaimana diketahui, bahwa isu boikot produk atau merek yang terafiliasi dengan Israel menjadi perhatian banyak negara, termasuk juga negara Indonesia.
Salah satu gerakan boikot terbesar adalah Gerakan BDS (Boycott, Divestment, Sanctions) yang merupakan salah satu inisiatif global yang menentang pelanggaran hak-hak Palestina oleh Israel.
Mereka memboikot berbagai macam merek dan produk seperti Sabra, Puma, Hewlett Packard, AXA, SodaStream, Ahava hingga Siemens.***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "GENMUSLIM MENYAPA", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/Gj3J3Md9EoGBu8HvPgXXEZ, atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.