hiburan

Diwakili Kuasa Hukum, Pihak Lita Gading Bantah Keras Lakukan Perundungan pada Anak Ahmad Dhani Lewat Video

Sabtu, 12 Juli 2025 | 21:39 WIB
Lita Gading tanggapi laporan Ahmad Dhani terkait dugaan perundungan pada SA (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @ahmaddhaniofficial - @lita_gading)

GENMUSLIM.id - Musisi sekaligus anggota DPR, Ahmad Dhani melaporkan psikolog Lita Gading atas dugaan perundungan terhadap putri sulungnya dengan Mulan Jameela yang berinisial SA.

Pihak Lita Gading yang diwakili oleh tim kuasa hukumnya, Syamsul Jahidin buka suara dan mempertanyakan di mana letak tuduhan perundungan yang dialamatkan kepada kliennya.

Syamsul menyatakan bahwa video yang dianggap jadi pokok masalah atas dugaan perundungan, menurut pihaknya tidak terdapat unsur menjatuhkan maupun merusak mental anak.

“Kami sudah pelajari dan analisis bahwa video tersebut tidak ada yang sampai membuat jatuhnya mental anak,” ujar Syamsul dalam konferensi pers di kawasan Blok M, Jakarta Selatan pada Jumat, 11 Juli 2025.

Baca Juga: Sikap Dingin Dul Jaelani usai Ahmad Dhani Laporkan Skandal Perundungan yang Dialami SA ke Polisi

“Karena fotonya pun itu beredar, kemarin disampaikan bahwa fotonya didapat dari akun bodong, kami coba cek ternyata foto-foto tersebut sudah beredar,” imbuhnya.

Ia kemudian menuturkan bahwa Lita Gading memberikan tanggapan secara edukasi.

“Kalau melihat unggahan videonya, tidak ada yang menyatakan perundungan ataupun menjatuhkan harkat martabat anak,” tuturnya.

Syamsul juga menyatakan tidak ada perundungan maupun pembullyan yang dilakukan dalam video yang diunggah.

Ia juga menegaskan bahwa psikis seseorang terganggu harus dibuktikan secara medis oleh pemeriksaan dari psikolog.

Baca Juga: Asal Mula Kontroversi Lita Gading vs Ahmad Dhani usai Kini Psikolog Itu Dipolisikan sang Musisi

“Terganggu psikis harus dibuktikan dengan pemeriksaan psikologi, bukan ujug-ujug laporan,” tuturnya.

Syamsul kemudian menyoroti tentang pernyataan dari kuasa hukum pihak Dhani yang menyebutnya sebagai kejahatan luar biasa.

“Ini bukan kejahatan luar biasa dan disampaikan di situ ada UU ITE juga dilaporkannya, tapi nggak tahu pasal berapa,” ucap Syamsul lagi.

Halaman:

Tags

Terkini