hiburan

Chandrika Chika Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkoba Hingga Terancam 4 Tahun Penjara, Begini Kronologinya

Kamis, 25 April 2024 | 10:13 WIB
Ilustrasi kasus penyalahgunaan narkoba ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Pexels.com))

GENMUSLIM.id – Kasus penyalahgunaan narkoba terus merambah ke seluruh lapisan masyarakat di tanah air.

Baru-baru ini kasus penyalahgunaan narkoba datang dari selebgram cantik yakni Chandrika Chika.

Chandrika Chika bersama lima rekannya ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin, 22 April 2024.

Kronologi penangkapan Chandrika Chika bersama tersangka lainnya diungkap oleh AKP Reska Anugrah selaku Wakasat Resnarkoba.

Baca Juga: Jadwal TV RCTI, Kamis 25 April 2024, Ada Series Ustad Milenial, Hingga Laga Korea Selatan U 23 VS Indonesia U 23!

Ia mengungkapkan bahwa Chandrika Chika bersama kelima tersangka tersebut ditangkap di salah satu hotel yang berlokasi di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 23.00 WIB.

Berdasarkan pada laporan masyarakat setempat, hotel tersebut memang kerap dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba.

Kemudian, didukung dengan hasil penyelidikan saat di TKP ditemukan enam orang.

Keenam tersangka itu antara lain perempuan berinisial AT (24), perempuan MJ (22), laki-laki berinisial AMO (22), Chandrika Chika atau CK (20), laki-laki berinisial BB (25), dan laki-laki berinisial HJ (27).

“CK diketahui sebagai seorang selebgram dan HJ merupakan seorang atlet e-sport,” kata AKP Reska Anugrah.

Baca Juga: Ini Deretan Profil Para Pemain Film Tuhan Izinkan Aku Berdosa, yang akan Tayang Segera di Bioskop

AKP Reska Anugrah menuturkan penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah pods rokok elektrik dengan cairan berisi ganja yang dipakai secara bergantian.

Beliau juga menambahkan keenam tersangka ternyata sudah saling kenal dan sering mengonsumsi narkoba bersama selama setahun terakhir.

“ Pasal yang kita gunakan 127 Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 4 tahun,” tambahnya.

Halaman:

Tags

Terkini